Minggu, 21 Februari 2021

Dalam Mughnil Muhtaj oleh Khotib Syirbini rahimahullohu ta'alaلو سبق الصبيان بالحضور لم يؤخروا للرجال اللاحقين كما لو سبقوا إلى الصف الأول فإنهم أحق به على الصحيح*Seandainya anak-anak itu lebih dahulu hadir maka tidak perlu disuruh mundur demi para laki-laki dewasa yang datangnya belakangan. ‏Seperti misalnya para anak-anak itu lebih dahulu di barisan awal maka mereka lebih berhak di barisan awal itu menurut yang shahih.*Asalkan tidak tepat di belakang imam. ‏

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Secara asal boleh saja anak yang belum baligh baik sudah khitan atau belum berada di barisan awal selama shalatnya sah yakni bisa shalat secara minimal. Terutama jika si anak ini datang duluan.

Dalam Mughnil Muhtaj oleh Khotib Syirbini rahimahullohu ta'ala

لو سبق الصبيان بالحضور لم يؤخروا للرجال اللاحقين كما لو سبقوا إلى الصف الأول فإنهم أحق به على الصحيح
*Seandainya anak-anak itu lebih dahulu hadir maka tidak perlu disuruh mundur demi para laki-laki dewasa yang datangnya belakangan. Seperti misalnya para anak-anak itu lebih dahulu di barisan awal maka mereka lebih berhak di barisan awal itu menurut yang shahih.*

🔖 Asalkan tidak tepat di belakang imam. Karena Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda

لِيَلِني مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا
*Hendaklah di belakangku di antara kalian orang-orang yang cerdas dan baik pemikirannya, kemudian orang-orang yang setelahnya. (beliau mengatakan itu) tiga kali.* (riwayat Muslim).

🔹 Hanya saja jika takmir masjid memutuskan agar anak-anak jangan di barisan awal maka sebaiknya diikuti saja demi menjaga kebaikan bersama dan menghindari perselisihan.

➡️ Dan jika yang bertanya ini termasuk pengurus masjid maka tidak perlu melarang anak-anak di barisan awal, selama shalatnya sah secara minimal.

Wallohu a'lam
Tanya jawab grup wa fiqh usroh fiqih keluarga