APA HUKUM MERAPIKAN ALIS MATA DENGAN TUJUAN MEMPERCANTIK DIRI UNTUK SUAMI.
📝 Syaikh Abdullah bin Sulaiman Hafidzahullah ta'ala menjawab:"Al-hamdulillah, tidak diragukan lagi bahwa menghilangkan bulu alis mata merupakan salah satu perbuatan mengubah ciptaan Alloh ta'ala.
Sungguh telah datang peringatan keras dari Nabi Salallohu'alaihi wasallam tentang hal itu.
Beliau bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat orang yang mencabut rambut yang ada di wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
Alis mata merupakan bagian dari wajah sehingga haram untuk menghilangkan dan mencabut bulu alis mata.
Maka hadits diatas menjadi ancaman keras bagi setiap orang yg menghilangkan alis mata-nya atau hanya sekedar memotong(memendekan-nya).
sehingga tidak ada perbedaan antara mencabut alis mata atau mencukur alis mata(memendekan).
Kedua dua-nya merupakan perbuatan mengubah ciptaan Alloh Ta'ala, oleh karna itu memendekan alis mata merupakan perbuatan dosa sama seperti perbuatan mencabut alis mata.
Hanya saja jika bulu alis mata-nya kepanjangan dan mengganggu penglihatan, maka tidak mengapa di pendekan.
Wollohua'lam bis showab.
NB: di atas sana tempat kami mengambil sanad ijazah ilmu tajwid dari kitab Tuhfatil athfal dan kitab Al-Jazariy.
Penulis:
Abu Urwah Silitonga At-Tafrighi.
Sumber :
📱Telegram
https://t.me/thuwailibyamandrhfsjmrm
📲 YouTube
https://www.youtube.com/channel/UCSifWapj2rIXMQCsd4xEQrQ
📲 Facebook
https://www.facebook.com/Thuwailib-Yaman-111809220496010/
📲 Instagram
https://www.instagram.com/invites/contact/?i=12rkgco8nimri&utm_content=fg0igam