Kamis, 28 Agustus 2025

Polemik hukum shalat Jama'ah, manakah pendapat yang paling benar?

Polemik hukum shalat Jama'ah, manakah pendapat yang paling benar?

Bagi pelajar ilmu agama, masalah ini bukanlah hal baru. Namun hal ini adalah hal klasik yang telag diperselisihkan sejak dahulu kala.

Menurut Mazhab Hanafi dan Hambali, shalat jama'ah adalah wajib.

Sedangkan menurut Mazhab Maliki, shalat jamaah adalah sunnah.

Menurut Mazhab Syafii, shalat jamaah adalah sunnah muakadah.

Dan menurut Mazhab Az Zhahiri dan Ibnu Taimiyah, shalat jamaah adalah syarat sahnya shalat.

Dan masing masing berdalil dengan dalil yang banyak dan sama sama dalil yang valid, alias shahih.

Namun, pernahkan anda berpikir? kenapa kok mereka semua yang sama sama berilmu luas, ikhlas, dan jauh dari kepentingan bisa berselisih pendapat?

Ya, itulah namanya fiqih, alias pemahaman.  Dalil bisa saja sama, namun akal manusia seringkali menghasilkan pemahaman yang berbeda. 

Jadi mereka berbeda karena berbeda kepala yang diikuti oleh hasil penalaran yang berbeda.

Karena itu, masalah masalah seperti ini tidak pantas menjadi anda bermusuhan apalagi saling memborbardir saudaranya dengan tuduhan keji. Alasannya, perbedaan yang terjadi adalah akibat perbedaan kepala dan daya nalar masing masing.

Bila dipikir pikir, para ulama' sebelum berbeda pendapat, TERLEBIH DAHULU BERSEPAKAT. Bukan bersepakat untuk berbeda, alias waton suloyo alias asal beda. Tetapi bersepakat bahwa dalam urusan agama rujukanya adalah Al Qur'an, As Sunnah jauh dari kepentingan dan fanatisme pribadi atau golongan.

Mereka berbeda, namun dada mereka tetap adeem, mereka berbeda namun tetap bisa bersahabat, berbaik sangka kepada yang lainnya dan saling mendoakan kebaikan. 

Tidak pernah ada ceritanya, Murid murid Imam Abu Hanifah melempar tuduhan kepada Imam Malik bahwa ia telah merusak dakwah, merusak manhaj, merusak aqidah, kulit lupa kacangnya, eh kacang lupa kulitnya.

Sebagaimana murid murid Imam Malik juga tidak pernah menuduh Imam Syafii telah durhaka, tidak hormat kepada gurunya, atau telah merusak bangunan yang telah lama dibangun oleh sang guru, atau mengatakan bahwa Imam Syafii  melupakan perjuangan Imam Malik yang telah berdarah darah merintis dakwah jauh sebelum Imam Syafii bisa mengusap ingusnya, alias sebagai pembabat alas.

Imam Syafii dan murid muridnya juga tidak pernah menuduh Imam Ahmad merusak tatanan yang telah dengan susah payah  dibangun oleh sang gurunya yaitu Imam Syafii, atau merebut ladang dakwah sang guru, atau ucapan sejenisnya.

Padahal mereka jelas jelas berbeda mazhab, bahkan sang murid meringtis mazhab sendiri dan berbeda dalam beberapa metode pengkajian dalil, dan juga hasil akhir pengkajian terhadap dalil dalm banyak masalah.

Yang terjadi malah sebaliknya, perbedaan mereka semakin menjadikan ilmu bertambah luas, dan menggugah hasrat para penuntut ilmu untuk menyelam semakin dalam di lautan ilmu.

Betapa besarnya jiwa para ulama'.

Dikisahkan bahwa suatu hari Imam Syafi’i berdiskusi panjang dan sengit dengan Imam Abu Musa Yunus Ash Shadafiy . Diskusi mereka berdua tidak berakhir dengan kata sepakat, mereka berdua mengakhiri diskusinya tanpa titik temu. 

Namun demikian, ketika mereka berdua berjumpa di lain hari, Imam Syafi’i segera menggandeng tangan Imam Abu Musa Yunus Ash Shadafiy, lalu  berkata: 

يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ

“Wahai Abu Musa, bukankah kita masih layak untuk bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” . (Siyar A’lamin Nubala’, 10/16)

La, inti masalahnya bagaimana dong: sholat berjamaah wajib atau tidak?

He he he kawan, masalah itu urusan yang belajar di majlis ilmu, kalau anda masih penasaran, segera daftarkan diri anda di kampsu STDI Imam Syafii, yang sesaat lagi membuka pintu pendaftaran untuk mahasiswa baru. (https://stdiis.ac.id/)

Adapun anda, warga medsos, maka urusan anda adalah praktek nyata, yang penting anda selalu berjamaah, dengan shaf rapat atau renggang di masa pandemi ini, karena kalaupun shalat jamaah itu sunnah, maka sunnah itu bukan untuk ditinggalkan namun untuk dikerjakan dan diteladani, apalagi bila ternyata shalat jamaah adalah wajib.

Semoga menyadarkan yang lupa dan menggugah yang tertidur.
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma
https://www.facebook.com/share/p/17LDD9ecdk/