Jika melihat ada gelagat orang yang membahayakan, apalagi mau nusuk imam, jamaah hendaknya membatalkan shalat dan mencegah terjadinya serangan.
Syaikh Al-'Allamah bin Baz rahimahullah berkata,
قطع الصلاة لمصلحة مهمة أو لدرء خطر مثل إنقاذ حريق أو إنقاذ غريق أو دفع صائل أو ما أشبه ذلك كل هذا لا بأس به
"Diperbolehkan membatalkan shalat untuk suatu kemaslahatan yang dibutuhkan atau menolak bahaya seperti
Menyelamatkan orang yang terbakar,
Menyelamatkan orang yang tenggelam,
Membela diri dari serangan, dan hal-hal yang semisal itu diperbolehkan."
📚 Fatawa Nur 'Alad Darb (9/303)
| Saluran manhajulhaq