Minggu, 31 Agustus 2025

Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu terkait dengan kemaslahatan

Sebagai pengikut pemahaman salafi saya mengikuti mainstream ulama salafi yang melarang demonstrasi apapun alasannya,  dalam konteks Indonesia saya coba prompt diskusi dengan  AI dengan hasil berikut:

1. Kaidah Fikih yang Relevan

Dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah
(Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan).

Tasarruful imam ‘alar ra‘iyyah manuthun bil mashlahah
(Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu terkait dengan kemaslahatan).

---

2. Dalil Syariat

QS. Al-Baqarah: 195 – “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

QS. Al-Hujurat: 9-10 – perintah mendamaikan dan larangan saling bermusuhan di antara kaum muslimin.

Hadits riwayat Ahmad: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya.”

Dalil-dalil ini menjadi dasar bahwa aksi yang berpotensi membawa kerusakan, bentrokan, dan perpecahan umat harus dihindari.

---

3. Pendapat Ulama

Ulama kontemporer banyak yang membolehkan demonstrasi dengan syarat: aman, tertib, tidak merusak, tidak ada anarkisme, dan jelas maslahatnya.

Sebagian ulama lain melarang secara mutlak karena dianggap menyerupai metode orang kafir, menimbulkan fitnah, dan sering kali lebih banyak mudarat daripada maslahatnya.

Pendekatan kontekstual: di negara dengan hukum dan tatanan sosial tertentu (seperti Indonesia), potensi mafsadat lebih dominan dibanding maslahatnya.

---

4. Konteks Indonesia

Tingginya kesenjangan sosial, sehingga massa mudah dimobilisasi.

Politik praktis sering menjadikan demonstrasi alat tekanan, bukan aspirasi murni.

Rendahnya literasi agama dan politik di kalangan masyarakat awam memicu tindakan di luar kendali, seperti kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.

---

5. Alternatif Saluran Aspirasi

Menggunakan jalur hukum (judicial review, class action, dsb.).

Dialog dengan wakil rakyat, organisasi masyarakat, atau majelis syura.

Dakwah, literasi publik, media sehat, serta forum resmi yang terjaga.

---

👉 Kesimpulan:
Larangan atau pembatasan demonstrasi di Indonesia bisa dipandang tepat menurut ulama berdasarkan kaidah maslahat-mafsadat, karena potensi kerusakan sosial, politik, dan keamanan jauh lebih besar daripada manfaatnya. Aspirasi umat tetap dapat disalurkan melalui cara yang lebih aman dan maslahat.

---

Allahu a'lam bi ash-shawab 

Semoga Allah jaga negeri ini dan penduduknya,  aamiin.
Ustadz noor akhmad setiawan