Makruh menyambung shalat fardhu dengan shalat sunnah tanpa jeda
Dari Muawiyah radhiallahu’anhu, beliau berkata:
فإنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أَمَرَنَا بذلكَ؛ أَنْ لا تُوصَلَ صَلَاةٌ بصَلَاةٍ حتَّى نَتَكَلَّمَ، أَوْ نَخْرُجَ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan demikian. Yaitu agar tidak menyambung shalat (Jum’at) dengan shalat sunnah kecuali diselingi berbicara terlebih dahulu atau keluar masjid terlebih dahulu” (HR. Muslim no. 883).
Ibnu Taimiyah mengatakan :
فلا يفعل ما يفعله كثير من الناس يصل السلام بركعتي السنة، فإن هذا ركوب لنهي النبي صلى الله عليه وسلم، وفي هذا من الحكمة التمييز بين الفرض وغير الفرض
“Maka janganlah ia melakukan apa yang dilakukan oleh banyak orang, yaitu menyambung salam dengan dua rakaat shalat sunnah. Karena hal itu berarti melakukan yang dilarang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Di dalamnya terdapat hikmah, yaitu membedakan antara salat fardhu dan selain fardhu” (Fatawa al-Kubra, 2/539).
Siapa yang menyambung shalat fardhu dengan shalat sunnah tanpa jeda maka shalatnya sah namun kurang utama. Yang benar dipisahkan oleh dzikir terlebih dahulu, atau pindah tempat atau keluar dari masjid untuk shalat sunnah di rumah.
Wallahu a’lam.
Fawaid Kangaswad