Kamis, 21 Agustus 2025

Berpindah-pindah Madzhab

Berpindah-pindah Madzhab

Boleh taqlid kepada berbagai madzhab dalam kasus-kasus aktual dan berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain, dengan tiga syarat:

1. Dia beritikad bahwa orang yang dia ikuti memiliki ilmu dan keutamaan.

2. Tidak mencari-cari keringanan dari berbagai madzhab (tatabbu' rukhash al-madzahib).

3. Tidak menggabungkan pendapat antar madzhab yang melahirkan sesuatu yang menyelisihi ijma'. Contohnya, orang yang menikah tanpa mahar, tanpa wali, dan tanpa saksi sekaligus. Hal semacam ini tidak pernah dikatakan oleh satu ulama pun.

(Taqrib al-Wushul ila 'Ilm al-Ushul, Ibnu Juzayy al-Kalbi, https://shamela.ws/book/17874/67#p12)
ustadz muhammad abduh negara