Saking buruknya meninggalkan sholat..
Imam Ibnul Imad mengatakan bahwa menikahi perempuan ahli kitab itu lebih afdhal dari menikahi perempuan muslimah yg gak sholat. Orang yg gak sholat itu telah murtad menurut Imam Ahmad, dan menikahi perempuan murtad tidak sah. Adapun menikahi perempuan ahli kitab itu sah menurut semua ulama. Jadi, pernikahan yg disepakati kebolehannnya lebih afdhal dari pernikahan yg diselisihkan.
[قلائد الخرائد، ٢|١٢٥]
Ust Yahya an nawawi