Rabu, 02 November 2022

Setelah Wudhu, Menginjak Tanah, Apakah Batal?

Setelah Wudhu, Menginjak Tanah, Apakah Batal?

Pertanyaan:
Apakah benar bahwa orang yang sudah wudhu lalu kakinya kotor lagi karena menginjak tanah maka wudhunya batal dan harus diulang? Karena teman saya ada yang mengatakan demikian. Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Menyentuh atau menginjak tanah setelah berwudhu, sama sekali tidak membatalkan wudhu. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa menginjak atau menyentuh tanah adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:

الأصل بقاء ماكان على ماكان

“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.

Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh tanah adalah pembatal wudhu. Pembatal-pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. 

Sehingga, menyentuh atau menginjak tanah setelah berwudhu tidaklah membatalkan wudhu. Dewan Fatwa Islamweb mengatakan:

أما إذا كان الشخص متوضئا, ثم لصق تراب على قدمه بعد الوضوء, فهذا لا يؤثر على وضوئه

“Adapun jika seseorang sudah berwudhu, lalu setelah itu tanah menempel di kakinya, ini tidak mempengaruhi keabsahan wudhu sama sekali.” (Fatwa Dewan Islamweb no.267847)

Selengkapnya: https://konsultasisyariah.com/40553-setelah-wudhu-menginjak-tanah-apakah-batal.html

Join juga channel telegram @fawaid_kangaswad
https://t.me/fawaid_kangaswad