Kalau lihat hadits kemudian lihat gambar kucing, maka kesimpulannya adalah tidak boleh memakaikan kalung secara umum pada hewan apapun dan kalung apapun...
Tentunya hal ini tidak benar, seharusnya si pembuat poster ini berhati-hati dari menyimpulkan sebuah hukum...
Tentang hadits ini Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullah menerangkan bahwa " Imam Malik rahimahullah memaknai hal tersebut pada kalung yang tujuannya untuk mencegah 'ain, adapun kalung onta untuk tujuan menuntun onta maka tidak mengapa, sebagian orang memakaikan kalung pada onta dengan klaim bisa menolak 'ain maka ini yang diharamkan...
Dan jika ada yg bertanya apa hukum apabila mengalungkan kalung pada leher onta untuk hiasan ?
Jawabannya : apabila nampak sekali untuk sekedar hiasan maka tidak mengapa"
(Lihat at-Ta'liq 'ala shahih Muslim: 10/419)
Saran ana buat siapapun yang membaca hadits, alangkah baiknya membaca penjelasan dari para ulama, agar tidak menimbulkan salah pengertian, atau bahkan khawatir bisa jadi menyesatkan...
Ustadz abu ya'la kurnaedi