Rabu, 02 November 2022

Dalam kitab 'umdatul fiqh hanabilah, kitab ath'imah, binatang darat hasyarat itu di haramkan termasuk tikus, dikecualikan dhob dan yarbu'.

Dalam kitab 'umdatul fiqh hanabilah, kitab ath'imah, binatang darat hasyarat itu di haramkan termasuk tikus, dikecualikan dhob dan yarbu'.

Yarbu' ini mirip tikus tapi kaki panjang mirip kanguru mini.

Ada yg doyan? Hee

Begitu juga yg bertaring dan menerkam diharamkan, tapi heyna atau dhubuu' itu dihalalkan padahal lebih menyeramkan dari anjing dan serigala sampai air liurnya kalo kita lihat banyak yg menetes²...

Untuk binatang bahriy dihalalkan semuanya kecuali ular dan kodok karena adanya nash, dan madzhab berpendapat buaya termasuk yg diharamkan karena memangsa manusia dan bertaring..

Begitulah fiqh.
Ustadz bagus