Kamis, 08 April 2021

Kita bisa menilai kadar penguasaan seseorang terhadap hukum² syariat dengan kadar pengetahuan nya terhadap bahasa arab, karena bahasanya syariat adalah bahasa arab, tidak mungkin terwujud pemahaman yang baik tanpa didahului pemahan terhadap bahasa arab.

Kita bisa menilai kadar penguasaan seseorang terhadap hukum² syariat dengan kadar pengetahuan nya terhadap bahasa arab, karena bahasanya syariat adalah bahasa arab, tidak mungkin terwujud pemahaman yang baik tanpa didahului pemahan terhadap bahasa arab.

Imam Syāthibi (w 790 H) berkata :

فإذا فرض أنه مبتدئ في فهم العربية فهو مبتدئ في فهم الشريعة ، أو متوسط فهو متوسط في فهم الشريعة والمتوسط لم يبلغ درجة النهاية ، فإن انتهى إلى درجة الغاية في العربية كان كذلك في الشريعة.

Jika dianggap kalau dia adalah pemula dalam memahami bahasa arab maka dia juga berada dalam level pemula dalam pemahaman terhadap syariat, Jika dia level menengah dalam bahasa arab maka begitupun level nya terhadap pemhaman syariat, level menengah belum sampai level akhir, dan jika dia telah sampai pada level akhir dalam pemahaman bahasa arab maka diapun telah sampai level akhir dalam pemahaman nya terhadap syariat.

Ust Ibnu Majah