Minggu, 04 April 2021

hakim ada 3 yg 2 di neraka yg.satu di surga

Maksudnya jelas, bahwa menjadi hakim yang memutuskan perkara-perkara di pengadilan itu perkara yang berat. Tidak untuk semua orang. Dan juga tanggung-jawabnya berat, harus hati-hati dalam memutuskan perkara. 

Dan hakim itu wajib berilmu dan adil. Dari Buraidah radhiallahu'anhu ia berkata, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ

"hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum tanpa hak, sedangkan ia mengetahui kebenaran, maka ia di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga" (HR. At Tirmidzi no. 1322, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)
Tanya jawab di grup wa muslim or id ustadz Yulian purnama