بسم الله الرحمن الرحيم
🍃 *Faidah Quraniyah*
*TENTANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT*
🔹 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah, ayat 60)
🟢 Di antara keistimewaan pembagian zakat adalah telah disebutkan Allah dalam Alquran. Sehingga tidak boleh menahan hak yang berhak menerimanya dan tidak boleh pula memberikan ataupun menyalurkan kepada yang tidak berhak.
🔖 Jadi ada delapan golongan sebagaimana dalam ayat yang mulia ini. Dan berikut sedikit rinciannya:
1️⃣ *Fakir*
Yaitu yang tidak memiliki harta atau usaha sama sekali. Atau memiliki usaha tetapi secara logika tidak akan mencukupinya usahanya tersebut, yaitu hasilnya kurang dari separuh kebutuhannya.
➡️ Semisal satu bulan kebutuhannya satu juta tetapi hasil usahanya kurang dari lima ratus ribu.
2️⃣ *Miskin*
Yaitu yang memiliki harta atau usaha tetapi tidak mencukupinya usahanya tersebut, yaitu hasilnya lebih dari separuh kebutuhannya namun tidak sampai memenuhinya.
➡️ Semisal satu bulan kebutuhannya satu juta tetapi hasil usahanya delapan ratus ribu.
✅ Termasuk usaha dalam hal fakir dan miskin ini adalah adanya orang yang berkewajiban menanggungnya.
3️⃣ *Amil atau pegawai zakat*
Yaitu orang yang dipekerjakan oleh pemimpin kaum muslimin untuk mengurusi zakat ini. Mungkin mendatangi wajib zakat dan menghitung, atau yang bertugas mengumpulkan, atau bertugas membaginya.
🔖 Banyaknya amil dan banyaknya pemberian untuk mereka ini tergantung kebijakan pemimpin kaum muslimin. Tidak mesti dengan prosentase dari zakat yang terkumpul dan tidak boleh mengambil sendiri.
4️⃣ *Para mualaf*
Yaitu yang hati mereka dilunakkan. Ada empat golongan:
a) Sudah masuk islam tapi niatnya lemah.
b) Pemuka kaum yang sudah masuk islam yang jika diberi dari zakat diharapkan yang semisal mereka akan mau masuk islam.
c) Orang islam yang memerangi orang yang tidak mau zakat dan bisa membawanya ke hadapan pemimpin.
d) Kaum muslimin yang memerangi orang kafir harbi di sekitar mereka jika memberi zakat itu lebih mudah daripada mengirim pasukan negara.
5️⃣ *Budak mukatab*
Yaitu yang telah sepakat dengan tuannya untuk menebus diri maka diberi zakat untuk menebus dirinya itu dan menjadi orang merdeka.
6️⃣ *Ghorim*
Yaitu yang memiliki hutang bukan untuk maksiat atau tadinya untuk maksiat tapi telah bertaubat.
➡️ Mereka ini ada empat golongan:
a) Orang berhutang demi mendamaikan antara dua pihak yang bersengketa, meskipun kaya.
b) Orang yang berhutang untuk menjamu tamu suatu kaum yang singgah bukan diundang dan para tamu ini membutuhkan, atau berhutang untuk membangun masjid atau kemaslahatan umum.
⚠️ Tidak untuk keindahan bangunan masjid karena memperindah bangunan masjid adalah makruh.
⭕ Harus dibedakan antara hal ini dengan membangun masjid dari harta zakat, karena tidak boleh harta zakat untuk membangun masjid.
c) Orang yang berhutang untuk kebutuhan diri dan keluarganya. Yaitu kebutuhan pokok bukan kebutuhan tambahan.
d) Penanggung semisal penanggung hutang yang baik jika orang yang menanggung ini kesusahan dan hutangnya telah jatuh tempo, dan yang ditanggung juga kesusahan.
7️⃣ *Para laki-laki yang berperang di jalan Allah dengan kerelaan sendiri tidak mendapat jatah bekal dan gaji dari negara.* Inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kata fii sabiilillah.
8️⃣ *Ibnu Sabil*
Yaitu musafir yang membutuhkan untuk melanjutkan perjalanannya atau memulai perjalanannya.
➡️ Dengan safar yang bukan maksiat.
*SYARAT-SYARAT PENERIMA ZAKAT*
🔖 Ada syarat-syarat tambahan bagi delapan golongan yang boleh menerima zakat tersebut. Ada enam syarat yaitu:
1️⃣ Islam
Tidak boleh zakat diberikan kepada orang kafir.
2️⃣ Merdeka
Tidak boleh zakat diberikan kepada budak.
3️⃣ Bukan orang kaya kecuali pada hal-hal yang telah disebutkan semisal amil atau sebagian mualaf dan ghorim.
4️⃣ Bukan orang yang telah dicukupi oleh orang yang wajib menanggungnya. Semisal istri yang telah dicukupi suaminya atau orangtua yang telah dicukupi oleh anaknya.
5️⃣ Bukan Bani Hasyim
6️⃣ Bukan yang dihajr (dicegah untuk mempergunakan harta) oleh pihak yang berwenang.
Wallohu a'lam
Rujukan:
📙 Taqrirotus Sadidah fil Masailil Mufidah, Hasan bin Ahmad Alkaff
🖊️ Sunardi bin Kuwat
10 Ramadhan 1442 H