Penggunaan layanan kurir semisal GoFood, sekalipun sebagian penuntut ilmu melarangnya disebabkan adanya larangan penggabungan akad jual beli dan utang, menurut Syaikh Sa'ad Turki Khaslan hukumnya dibolehkan dengan didasarkan pada beberapa alasan berikut:
1. Utang-piutang bukanlah menjadi akad utama, tujuan utamanya adalah jasa kurir. Utang piutang hanya sekedar akad pengikut dengan tujuan mempersingkat waktu, terlebih tanpa ada ketentuan jatuh tempo layaknya pembayaran utang.
2. Larangan penggabungan jual beli dan utang memiliki ilah/sebab larangannya, yaitu menjadi celah terjadinya riba, dan dalam transaksi ini ilah tersebut tidak ada.
Syaikh Ihsan Al-Utaiby menambahkan alasan lainnya:
3. Bahwa kurir pengiriman dalam kasus ini bukanlah seorang penjual. Kurir pengiriman dalam layanan seperti GoFood bertindak sebagai perantara atau wakil (wakil pembeli) dalam mengambil dan mengantarkan barang dari penjual kepada pembeli. Barang yang dibeli bukan milik kurir, sehingga tidak berlaku larangan dalam hadits:
"Rasulullah melarang menggabungkan antara jual beli dengan piutang" (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
4. Sebab barang tersebut bukan milik kuriknya sejak awal. Kurir hanyalah wakil pembeli dalam membayar kepada penjual. Dia tidak membeli barang maupun menjualnya. Jika terdapat kekurangan/aib pada barang tersebut, maka pembeli akan mengajukan klaim kepada penjual, bukan kepada kurir pengiriman. Dengan demikian, kurir hanyalah pekerja (ajir) yang berfungsi sebagai pekerja (ajir) yang menyediakan jasa pengantaran dengan imbalan upah secara asal hukumnya mubah.
https://www.facebook.com/share/p/1DDP1mgpej/