Selasa, 09 Mei 2023

Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan

*Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan*

Pertanyaan:
Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi.

Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab. 

Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian. 

Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan:

Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah.

Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka.

Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah. 

...

(Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165).

Selengkapnya: https://konsultasisyariah.com/42094-hukum-memakai-gelang-atau-kalung-kesehatan.html

Join juga channel telegram @fawaid_kangaswad