Hadits "لا تغضب " dari jalur Jariyah bin Qudamah.
Ketahuilah bahwa hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yg berbunyi "Jangan marah" (لا تغضب) dari jalur Jariyah bin Qudamah (جارية بن قدامة), memiliki jalur sanad yg berbeda-beda, di antaranya:
1. Dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya (Urwah bin az Zubair, dari Al Ahnaf bin Qois, dari anak pamannya; yaitu Jariyah bin Qudamah secara marfu'
3. Dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya, dari Al Ahnaf bin Qois, dari Jariyah bin Qudamah, dari pamannya secara marfu'
4. Dari Abuz Zinad Abdullah bin Dzakwan, dari 'Urwah bin az Zubair, dari Al Ahnaf bin Qois, dari Jariyah bin Qudamah secara marfu'
5. Dari Abdul 'Aziz bin Hazim, Sulaiman bin Dinar, dari Al Ahnaf bin Qois, dari Jariyah bin Qudamah secara marfu'
6. Dari 'Abdurrahman bin Abiz Zinad, dari 'Urwan bin az Zubair, dari Al Ahnaf bin Qois, dari anak pamannya, dari Jariyah bin Qudamah secara marfu'
7. Dari Muhammad bin Kuraib, dari ayahnya, dari Al Ahnaf bin Qois, dari Jariyah bin Qudamah secara marfu'
Ana katakan: Dari semua jalur yg telah di paparkan, maka jalur yg shohih adalah jalur no. 1 - 5 dengan adanya perbedaan pada jalur Hisyam bin 'Urwah. Walaupun jika di takdirkan sebenarnya tidak mempengaruhi adanya perbedaan tersebut. Karena Al Ahnaf atau yg bernama adh Dhohhak bin Qois bin Mu'awiyah sendiri adalah orang yg hidup semasa dengan Nabi shallallahu 'alahi wa sallam. Hanya saja di perselisihkan tentang melihat atau tidaknya beliau kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika "anak paman" yg mubham tersebut berada di antara Al Ahnaf dan Jariyah, maka ini tidak mempengaruhi, karena bisa jadi anak paman yg mubham ini adalah sahabat, dan begitu juga jika berada setelah Jariyah, yg ini juga tidak mempengaruhi, karena ia juga sahabat. Dan sahabat semuanya adil, walaupun di samarkan namanya. Namun dalam hal ini kita ingin melihat mana jalur yg tepat, apakah anak paman itu adalah Jariyah itu sendiri, ataukah ia orang lain?
Berdasarkan dua jalur lainnya yg shahih (jalur 4 & 5) yg menjadi qorinahnya, maka jalur Hisyam yg pertama yg lebih tepat - Wallahu a'lam
Adapun dua jalur yg terakhir (6 & 7), maka jalur ini dho'if karena dua cacat:
Cacat yg pertama:
Keterputusan antara Abdurrahman bin Abiz Zinad dengan Urwah. Karena Abdurrahman bin Abiz Zinad tidak berjumpa dengan Urwah. Karena pada riwayat yg lain yg di keluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan ath Thobroni di dalam Al Mu'jamul Kabirnya di jelaskan bahwa Abdurrahman bin Abiz Zinad tersebut mengambil riwayatnya bukan langsung dari Urwah, namun dari ayahnya, sebagaimana yg di jelaskan pada jalur no. 4 di atas. Sehingga dengan demikian dapat di simpulkan riwayat tersebut terputus - Allahu a'lam
Adapun cacat yg kedua:
Terdapatnya rowi yg di nilai dho'if dan Munkar oleh para nuqqod, yaitu Muhammad bin Kuraib. Sehingga secara zhohirnya sanad tersebut dho'if - Wallahu a'lam.
Kesimpulan: Hadits dari jalur Jariyah bin Qudamah tetaplah shohih. Dan kedho'ifan pada sebagian jalurnya tidaklah mempengaruhinya. Di samping juga bahwa tingkat kedho'ifannya tidak berat.
Hadits Jariyah di atas di keluarkan oleh banyak Imam, di antaranya:
1. Imam Ahmad di dalam Musnadnya,
2. Ibnu Hibban di dalam Shohihnya,
3. Al Hakim di dalam Mustadroknya,
4. Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushonnafnya,
5. Ibnu Wahb di dalam Al Jami' fil Haditsnya,
6. Ath Thobroni di dalam Al Mu'jam Al Kabirnya,
7. Al Baihaqi di dalam Syu'abul Imannya,
8. Ibnu Abi 'Ashim di dalam Al Aahad wal Matsaaninya,
9. Abu Nu'aim di dalam Ma'rifatush Shohabahnya,
10. Al Khothib Al Baghdadiy di dalam Tarikh Baghdadnya,
11. Ibnu 'Asakir di dalam Tarikh Dimasyqinya.
12. Dan lainnya.
Demikian semoga bermanfaat
Akhukum Abu Yahya Tomy
(Semoga apa yg ana tulis ini mendapat koreksian dari Syaikhuna Abul Hasan Ali Jaadullah - hafizhahullah)