Jika seorang laki laki pemabuk (wal'iyadzubillah) dalam keadaan mabuk ia menceraikan istrinya maka thalaq nya sah, karena semua transaksi yang dilakukan oleh seorang yang sengaja mabuk, sengaja menghilangkan akalnya dihukumi sah sebagai bentuk hukuman keras untuk nya.
Berbeda jika mabuk tanpa sengaja semisal ia menduga air putih ternyata khamar kemudian ia mabuk maka thalaq dan transaksi yang dilakukan dalam keadaan mabuk seperti itu tidak sah karena memang ia bukan mukallaf
ketika itu. Wallahua'lam
~Hasyiah Bajuri, juz 3, Hal. 476, cet. Darul Minhaj~
ustadz desri randi