"Terlarang membunuh empat hewan ini"
"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat (ad dawwab) binatang: Semut, lebah, burung Hud hud, dan burung ash shordu (shrike)"
الراوي : عبدالله بن عباس
المحدث :الألباني
المصدر :صحيح أبي داود
الصفحة أو الرقم: 5267
خلاصة حكم المحدث : صحيح
التخريج : أخرجه أبو داود (5267) واللفظ له، وابن ماجه (3224)، وأحمد (3066)
كان النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَأمُرُ
صحيح سنن أبي داود 3
Penjelasan:
Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan membunuh binatang yang membahayakan dan merugikan, merusak, menyakiti.
Seperti misalnya tikus, kalajengking, anjing yang galak, menggigit dan selain itu.
Sebaliknya, beliau shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh sebagian binatang, baik itu serangga burung, dan lainnya. Karena memberikan faedah.
Sebagaimana hadits ini;
"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat ( ad dawwab) binatang: Semut, lebah, burung Hud hud, dan burung ash shordu (shrike)"
"ad dawwab" ( الدَّوَّاب ) disebutkan secara mutlak kepada binatang yang berjalan, meraysp, merangkak di atas bumi.
Empat binatang yang dilarang untuk dibunuh adalah:
1. Semut, larangan membunuh semut jika semut itu tidak memberi hal yang menyakiti atau bahaya. Jika menyakiti atau merusak, membahayakan maka tidak mengapa dibunuh, namun hendaknya membatasi pada semut yang merusak, menyakiti, atau membahayakan saja, tidak memperluasnya.
2. Lebah, larangan membunuh lebah karena memberi manfaat, dimana madu dan penyerbukan serta manfaat lainnya dihasilkannya. Tidak manfaat untuk membunuhnya.
3. Burung Hud hud, yang menunjukkan kepada Nabi Sulaiman alaihis salam, tidak merugikan dan tidak mengganggu. Tidak bermanfaat untuk membunuh atau memburunya.
4. Burung ash shordu (shrike), burung yang kepalanya dan paruhnya besar, setengah bulunya berwarna putih, dan separuhnya berwarna hitam. Tidak ada manfaat membunuhnya, dan burung ini tidak memberi mudharat, gangguan atau tidak membahayakan.