Oleh : Abdurrahman Zahier
Semakin kesini, mencari uang di berbagai platform marketplace semakin mudah. Kita cukup menyebarkan link produk sebuah toko di marketplace ke sosial media kita.
Ketika followers membeli produk melalui link yang kita share, maka kita bisa mendapatkan fee dari setiap transaksi yang closing, baik fix ataupun porsentase margin.
Bagaimana hukumnya?
Secara umum, affiliate marketing/affiliate program di marketplace tidak mempersyaratkan kita untuk membayar sejumlah uang untuk menjadi affiliator. Upah kita juga dihasilkan dari seberapa banyak transaksi terjadi melalui link yang kita share.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa akad yang ada pada program afiliate di marketplace adalah jualah. Akad ini diperbolehkan dengan syarat.
1. Afiliator tidak dibebankan beban finansial ketika hendak mendaftar menjadi afiliator. Apabila dipersyaratkan bayar untuk menjadi member, maka gharar.
2. Produk dan toko yang dipromosikan haruslah menjual produk yang halal dan legal. Baik secara syariat maupun undang-undang.
Wallahu ‘alam.
Ustadz abdurahman zahier