Juhud (الجحود)
Juhud artinya: Secara lahiriyah menentang sesuatu, namun kondisi hatinya mengakui, sebagaimana firman Allah:
وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا
“Dan mereka menentangnya padahal hati mereka meyakini kebenarannya, karena kezhaliman dan kesombongan mereka” [QS. An-Naml : 14].
Juhud terhadap syariat Allah hukumnya kufur dan pelakunya kafir. Namun perlu diingat bahwa juhud ini bukan dilihat semata-mata dari perbuatan lahiriyah namun juga terkait batinnya, sebagaimana kandungan ayat di atas. Oleh karena itu para ulama menyebutkan, di antaranya Ar Raghib Al Ashfahani:
الجحود نفي ما في القلب إثباته وإثبات ما في القلب نفيه
"Juhud adalah menolak sesuatu yang diakui oleh hatinya, atau menetapkan sesuatu yang ditolak oleh hatinya" (Al Mufradat hal. 95)
Al Fairuz Abadi mengatakan:
جحده يفيد أنه أنكره مع علمه به
"Juhud terhadap sesuatu, berarti ia mengingkarinya padahal ia tahu.." (Al Qamus Al Muhith 1/389)
Syaikh Bandar Al Utaibi menjelaskan:
وما كان أمرا قلبيا فإنه لا يعرف إلا بالتصريح بما في النفس
"Karena ini merupakan perkara hati, maka tidaklah diketahui kecuali dengan penegasan dari apa yang ada dalam jiwa" (Al Hukmu bi Ghairi Maa Anzalallah hal. 16)
Jadi sebelum menghukumi juhud, hati-hati, harus tahu dulu pengertian juhud, kemudian juga pastikan objek yang dihukumi memenuhi pengertian tersebut..
Sebetulnya pembahasan seputar takfir (pengkafiran) adalah materi berat yang mana FB bukan tempat untuk itu, sebab ia butuh sesi pengajian secara tersendiri, dan butuh kehati-hatian dalam menyampaikan. Apalagi isi FB sangat heterogen.
Hanyalah itu dibahas di sini semata karena adanya fenomena pengkafiran yang diumbar bebas di medsos, sehingga meluruskannya pun harus di tempat yang sama dengan tempat ia terumbar. Allahul musta'an.
Ustadz ristiyan ragil