Selasa, 01 November 2022

2 tanda kepemilikan:

2 tanda kepemilikan:

1. Penanggungan resiko barang yg dimiliki.

Yaitu resiko rugi jika tidak terjual, resiko untung jika terjual, resiko kerusakan, susut, dan resiko tidak bisa diuangkan.

2. Hak Tasharruf

Yaitu hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap objek yg dimiliki. Mau dijual, didiamkan, dipakai sendiri, atau dirusak. Tidak akan ada pihak yg komplain.
.
.

Jika anda seorang pedagang, dan tidak memiliki dua kriteria di atas terhadap barang yg akan dijual. Berarti skema jualannya terindikasi menjual barang yg belum dimiliki..

Upgrade Skill Fiqh Muamalahmu di sini :
Ustadz ahmad suryana