Rabu, 10 Mei 2023

TRANSAKSI JUAL BELI ANAK-ANAK

TRANSAKSI JUAL BELI ANAK-ANAK

Dalam beberapa literatur fiqih pada asalnya transaksi anak kecil itu tidak sah. Seperti pada literatur Syafi’iyyah semisal Kifayatul Akhyaar disebutkan,

فلا يصح بيع الصبي والمجنون والسفيه

“Tidak sah jual beli anak kecil, orang gila, dan orang bodoh.” [Kifaayatul Akhyaar, 1/239]

Namun diantara hal yang tak bisa dihindarkan (‘Umuumul Balwaa) di masyarakat adalah mengutus anak-anak untuk membeli kebutuhan-kebutuhan, dan jika kebiasaan ini dihilangkan dari negeri-negeri terkadang mengundang madharat, sehingga Sebagaian Fuqaha memasukkannya pada transaksi Mu’aathaah yang dibolehkan oleh qaul yang rajih (pendapat yang unggul). Al Hishniy mengatakan,

فينبغي الحاق ذلك بالمعاطاة إذا كان الحكم دائرا مع العرف مع أن المعتبر في ذلك التراضي

“Maka seyogianya memasukkan transaksi tersebut dalam kategori transaksi Mu’aathaah* andaikata hukum berputar bersama kebiasaan dengan argumen bahwasanya yang teranggap padanya itu adanya saling ridha.” [Kifaayatul Akhyaar, 1/240]

Dengan ini berarti transaksi anak-anak dibolehkan dan sah karena beberapa alasan, diantaranya:

1. ‘Ammat bihil balwaa (sudah tersebar dan tak terhindarkan)
2. Dimasukkan dalam transaksi Mu’aathaah (pertukaran tanpa redaksi ijab qabul, tapi mengisyaratkan saling ridha), yang nama menurut sebagian Fuqaha dibolehkan.
3. Selama masih diaping dan dilatih ortunya untuk bisa transaksi dengan baik, maka insyaaAllah masih bisa dikontrol dengan baik sehingga cenderung aman dari penipuan yang dilakukan penjual.

Wallahu Waliyyut Taufiiq

Semoga bermanfaat,

Akhuukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar, MA.