salah satu pendapat menarik mengenai hukum asuransi konvensional adalah yang menghukumi secara tafshil(terpisah):
1.asuransi yang lebih condong ke akad ghararnya seperti asuransi harta benda, maka diperbolehkan karena gharar didalamnya kecil atau besar yang dibutuhkan,maka dua2nya boleh
2.asuransi yang lebih condong ke akad ribanya seperti asuransi jiwa, maka ini haram
ini adalah pendapat yang dlu diambil oleh Dewan pengawas syariah bank ar-rajihi(sekarang nggak tau masih sama atau tidak)
wallahu a'lam
Ustadz devin halim