Baiat Bodong
Baiat atau janji taat kepada pimpinan kelompok atau kyai atau ustadz atau guru ngaji atau kepada penguasa antah-berantah, semua itu baiat-baiat yang menyelisihi petunjuk syariat meski dibungkus dengan dalil-dalil agama.
Syaikh Al-'Allamah Shalih Al-Fawzan hafidzhahullah berkata,
"Baiat tidak diberikan kecuali kepada penguasa muslim. Adapun baiat selain itu adalah baiat bid’ah yang menjadi sumber percekcokan umat Islam maka yang diwajibkan bagi kaum muslimin yang tinggal di suatu negeri atau kerajaan memberikan baiatnya hanya kepada seorang penguasa muslim."
(Al-Muntaqa 1/467)
Setelah Abu Bakr dibaiat menjadi pemimpin kaum muslimin maka Umar tidak baiat demikian pula shahabat Nabi yang lain.
Begitupula ketika Umar menjadi pemimpin sepeninggal Abu Bakr maka tidak ada shahabat Nabi lain yang juga ikut dibaiat.
Dan baiat untuk taat kepada penguasa muslim itu tidak berlaku secara mutlak dalam setiap situasi dan kondisi, tetapi hanya berlaku dalam perkara yang ma'ruf yaitu tidak menyelisihi syariat.