Sabtu, 04 Februari 2023

POLIGAMI JANGAN MODAL NEKAT

POLIGAMI JANGAN MODAL NEKAT

Laki-laki berpoligami boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Syariat agama kita membolehkan seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu.

Namun poligami bukan hanya bermodalkan semangat dan nafsu belaka. Ada hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dimiliki. Diantara persiapannya adalah :

Pertama, Kemampuan Materi

Modal finansial merupakan modal yang harus dipersiapkan bagi orang yang mau berpoligami. Karena kita dituntut untuk menafkahi mereka. Sedangkan menafkahi banyak isteri dan anak, itu tidak sedikit. Jangan sampai bermodalkan pas-pasan, nekat poligami. Maka bukan kebahagian yang di dapatkan, justru penderitaan yang menghiasi hari-harinya.

Allah Ta'ala berfirman tentang kewajiban menafkahi keluarga :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” [QS. Al Baqarah : 233]

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :

أي : وعلى والد الطفل نفقة الوالدات وكسوتهن بالمعروف ، أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهن من غير إسراف ولا إقتار ، بحسب قدرته في يساره وتوسطه وإقتاره ، كما قال تعالى : ( لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما آتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما آتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا ) [ الطلاق : 7 ]

Yakni diwajibkan atas orang tua si anak memberi nafkah dan sandang ibu anaknya dengan cara yang makruf, yakni menurut tradisi yang berlaku bagi semisal mereka di negeri yang bersangkutan tanpa berlebih-lebihan, juga tidak terlalu minim. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan pihak suami dalam hal kemampuan ekonominya, karena ada yang kaya, ada yang pertengahan, ada pula yang miskin. Seperti yang dijelaskan di dalam firman-Nya:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Talaq: 7). (Tafsir Ibnu Katsir).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

“Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)”. [HR Muslim).

Kedua, Kekuatan Fisik

Seseorang yang fisiknya tidak sehat, sakit-sakitan dan kejantanannya lemah, harus berfikir ulang untuk poligami. Karena isteri-isteri kita memerlukan juga nafkah batin, bukan hanya sekedar nafkah lahir.

Betapa kecewanya seorang isteri bila hasratnya belum terpenuhi, sedangkan suami sudah mengibarkan bendera putih.

Untuk itu, bila diri lemah dalam segi fisik, terutama yang paling prinsip,  tundalah keinginan berpoligami sampai badan sehat dan segar bugar.

Berkata Umar bin Abdul Aziz rahimahullah :

لا تواقعها إلا وقد أتاها من الشهوة مثل ما أتاك لكيلا تسبقها بالفراغ

”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak).” (Al-Mugni lbni Qudamah 8/136).

Berkata Syaikh Utsaimin rahimahullah :

:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.

“jika seorang laki-laki “mendatangi” istrinya hendaklah “berbuat baik” kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai “keinginan” sebagaimana laki-laki mempunyai “keinginan”. Jika ia mendatangi istri dengan “berbuat baik” padanya maka ini termasuk sedekah.” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah libni Utsaimin hadits ke-15).

Ketiga, Berlaku Adil

Ada seseorang berkata, "Poligami dulu, baru kita bisa terapkan keadilan. Bagaimana menerapkan keadilan sedangkan isteri cuma satu."

Perkataan ini benar adanya, namun kita harus mengilmui dulu tentang maksud dari keadilan terhadap isteri-isteri. Jangan sampai salah dalam penerapan dan pengamalan. Belajar dulu, baru beramal, jangan dibalik, beramal dulu baru cari-cari ilmunya.

Allah Ta'ala berfirman tentang keadilan terhadap isteri-isteri :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. An-Nisa: 3].

Adil yang dimaksud adalah dalam pembagian hari gilir, nafkah atau pakaian. Sedangkan rasa cinta, syahwat dan persetubuhan, selamanya tidak bisa berlaku adil, karena pasti ada kecenderungan kepada salah seorang isterinya.

Allah Ta'ala berfirman :

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. An-Nisa: 129].

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :

لن تستطيعوا أيها الناس أن تساووا بين النساء من جميع الوجوه ، فإنه وإن حصل القسم الصوري : ليلة وليلة ، فلا بد من التفاوت في المحبة والشهوة والجماع ، كما قاله ابن عباس ، وعبيدة السلماني ، ومجاهد ، والحسن البصري ، والضحاك بن مزاحم .

Kalian tidak akan mampu, hai manusia, untuk berlaku adil kepada semua istri kalian dengan perlakuan yang sama di antara sesama mereka dari segala segi. Karena sesungguhnya jika memang terjadi keadilan dalam pembagian giliran secara lahiriah, yaitu misalnya masing-masing istri mendapat giliran satu malam, maka tidak luput dari perbedaan dalam segi cinta dan berahinya serta persetubuhan yang dilakukan. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ubaidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim.. (Tafsir Ibnu Katsir).

Berkata Syaikh As Sa'di rahimahullah, 

يخبر تعالى: أن الأزواج لا يستطيعون وليس في قدرتهم العدل التام بين النساء، وذلك لأن العدل يستلزم وجود المحبة على السواء، والداعي على السواء، والميل في القلب إليهن على السواء، ثم العمل بمقتضى ذلك. وهذا متعذر غير ممكن، فلذلك عفا الله عما لا يستطاع، ونهى عما هو ممكن بقوله: { فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ْ} أي: لا تميلوا ميلا كثيرا بحيث لا تؤدون حقوقهن الواجبة، بل افعلوا ما هو باستطاعتكم من العدل. فالنفقة والكسوة والقسم ونحوها عليكم أن تعدلوا بينهن فيها، بخلاف الحب والوطء ونحو ذلك، فإن الزوجة إذا ترك زوجها ما يجب لها، صارت كالمعلقة التي لا زوج لها فتستريح وتستعد للتزوج، ولا ذات زوج يقوم بحقوقها 

Allah mengabarkan bahwa para suami tidak akan mampu dan bukan di atas kuasa mereka untuk memberikan keadilan yang sempurna di antara istri-istri mereka, karena adil mengharuskan kecintaan secara merata, naluri yang sama rata, kecenderungan hati kepada mereka yang sama rata, kemudian melakukan hal yang menjadi tuntutan itu semua, namun hal seperti ini adalah mustahil dan tidak mungkin terjadi, karena itulah Allah mengampuni apa yang tidak mampu mereka lakukan dan melarang dari perkara yang mungkin dilakukan dalam FirmanNya, “Janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” yaitu janganlah kalian condong dengan kecenderungan yang berlebihan dimana kalian tidak memenuhi hak-hak yang wajib untuk mereka, akan tetapi lakukanlah menurut kesanggupan kalian dari keadilan itu, maka NAFKAH, PAKAIAN, PEMBAGIAN HARI, dan semacamnya wajib atas kalian berlaku adil dalam perkara tersebut di antara mereka, berbeda dengan perkara cinta dan berjimak atau semacamnya, karena sesungguhnya seorang istri, bila suaminya meninggalkan apa yang seharusnya ia lakukan untuk istrinya, maka istrinya itu akan menjadi terkatung-katung seperti wanita yang tidak bersuami yang dapat bersantai dan berhias diri agar dapat menikah lagi, seperti tidak memiliki suami yang menunaikan hak-haknya. Tafsir As Sa'di.

Laki-laki yang tidak bisa berbuat adil terhadap isteri-isterinya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan dan Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :

إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ

“Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidak berlaku adil di antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih).

Itulah ketiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki yang berniat untuk poligami. Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, janganlah nekat berpoligami.

Syeikh Utsaimin rahimahullah ditanya :

ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.

Apa saja syarat-syarat yang dengannya seorang laki-laki boleh menikah dengan lebih dari satu istri ?

Beliau menjawab :

الحمد لله

الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزواجات .

فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) ، وغير ذلك من المصالح الكثيرة ، وأما أن يتزوج الإنسان أكثر من واحدة من باب المفاخرة والتحدّي ، فإنه أمر داخل في الإسراف المنهي عنه ، قال تعالى : ( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ)

فتوى الشيخ ابن عثيمين من كتاب فتاوى إسلامية ج/3 ص/205.

Alhamdulillah

Pernikahan dengan lebih dari satu istri adalah perkara yang dibolehkan dengan syarat: jika laki-laki tersebut mempunyai kekuatan financial yang cukup, kekuatan fisik dan mampu berlaku adil kepada para istrinya.

Karena dengan poligami tujuan baik yang akan tercapai adalah menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan manusia satu sama lain, memperbanyak keturunan yang diisyaratkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:

تزوجوا الودود الولود

“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur”.

dan masih banyak kemaslahatan yang lain. Adapun jika seorang laki-laki berpoligami dengan tujuan membanggakan diri dan menantang (orang lain) maka hal itu termasuk berlebihan yang dilarang, Alloh –Ta’ala- berfirman:

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al A’raf: 31).(Fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin dari kitab Fatawa Islamiyah: 3/205).

AFM

Copas dari berbagai sumber

Peduli Pendidikan Santri Madrosah Al-Muyassar
Rekening BRI no 7072-01-014142-53-9 a/n Madrosah Al-Muyassar