Senin, 27 Februari 2023

Ini adalah sebuah kaidah yang mampu menyelesaikan banyak problematika dalam muamalah:*Segala hal yang haram karena diperoleh maka itu haram bagi yang memperolehinya saja, bukan bagi orang yang meraihnya dengan cara mubah.

Ini adalah sebuah kaidah yang mampu menyelesaikan banyak problematika dalam muamalah:

*Segala hal yang haram karena diperoleh maka itu haram bagi yang memperolehinya saja, bukan bagi orang yang meraihnya dengan cara mubah.*

Contoh terapan:

Boleh menerima hadiah dari orang yang berinteraksi dengan riba. Pula boleh melakukan jual beli dengannya. Karena keharaman berinteraksi dengan riba langsung adalah dia sendiri saja.

Kaidah lain:

*Segala hal yang pada dzatnya adalah haram maka itu haram bagi orang yang mengambilnya dan juga bagi orang lain.*

Terapan: 

Jika anda dihadiahkan khamr oleh orang Nasrani atau kafir lainnya maka tidak boleh diterima.

Jika seseorang mencuri sebuah harta dan itu diberikan kepada saya maka saya tidak boleh menerimanya karena benda tersebut dzatnya haram.

Ditulis oleh Dr. Ali Jadullah