DALIL MEMBANGUN KUBAH
Sebagian orang mengatakan, bahwa membangun kubur, menembok atau membuat kubah itu boleh. Dalilnya adalah perkataan Malik radhiyallahu anhu, bahwa yang pertama kali membangun kubur adalah Umar Bin Khattab radhiyallahu anhu.
قَالَ مَالٍكٌ: أَوَّلُ مَنْ ضَرَبَ عَلَى قَبْرٍ فُسْطَاطًا عُمَرُ، ضَرَبَ عَلَى قَبْرِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ زَوْجِ النَّبِىِّ، – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (شرح ابن بطال – ج 5 / ص 346)
“Malik berkata: Orang yang pertama kali membangun kubah diatas kuburan adalah Umar. Ia membangun kubah di atas makam Zainab binti Jahsy, istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam ” (Syarahal-Bukhari karya Ibnu Baththal, 5/346).
Saya mencoba menelusuri dari mana mereka menterjemahkan ضرب على artinya membangun. Saya lihat di kamus mu'jam al lughoh maupun di kamus al munawir, tidak ditemukan.
Makna ضرب على di dalam kamus mu'jam al lughoh artinya,
كَفَّهُ عَنِ الشَّيْءِ
Menahannya dari sesuatu
Di kamus al munawir artinya
منعه
Menahannya, mencegah, melarang
Contoh
ضرب على أذنه : منعه أن يسمع
Mencegahnya (menahan atau melarangnya) untuk mendengar
Oleh karena itu perkataan Malik di atas,
أَوَّلُ مَنْ ضَرَبَ عَلَى قَبْرٍ فُسْطَاطًا عُمَرُ ضَرَبَ عَلَى قَبْرِ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ زَوْجِ النَّبِىِّ، – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (شرح ابن بطال – ج 5 / ص 346)
Artinya,
"Orang yang pertama kali MENCEGAH (melarang) kuburan diberikan tenda (kubah) adalah Umar. MENCEGAH (melarang) kubah di kuburan Zainab binti Jahsy, istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam ” (Syarahal-Bukhari karya Ibnu Baththal, 5/346).
Itulah kreatifitas mereka dalam manipulasi perkataan para salaf. Banyak masyarakat yang awam tertipu dengan mereka. Mereka seenak udelnya membongkar dalil dan tidak amanah dalam menterjemahkan untuk menipu orang-orang awam.
AFM