SIAPA YANG BERWENANG MEMVONIS KAFIR?
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata: "Memvonis kafir (terhadap individu kaum muslimin) ini sangat berbahaya. Maka tidak sembarang orang boleh memvonis orang lain (dari kaum muslimin) sebagai kafir. Sesungguhnya memvonis kafir ini adalah wewenang (para hakim) pengadilan-pengadilan syariat dan wewenang para ulama yang kokoh keilmuannya, yang mereka adalah orang-orang yang paling paham tentang Islam, tentang pembatal-pembatal keislaman, dan tentang keadaaan serta kondisi masyarakat. Merekalah yang layak untuk menjatuhkan vonis kafir dan selainnya.
Adapun orang-orang jahil, orang-orang awam, serta setengah penuntut ilmu (yang baru belajar atau yang bodoh kuadrat), maka mereka tidak layak untuk menjatuhkan vonis kafir atas individu atau kelompok atau negara (kaum muslimin) karena mereka bukan ahlinya."
(Fatawa Al-Aimmah Fi An-Nawazil Al-Mudlahimmah hal.169 oleh Syaikh Muhamad Husain Al-Qahthani cetakan tahun 1424 H. Alhamdulillah kitab ini sudah kami terjemahkan)