INIKAH PEMAHAMAN MURJIAH?!
Syaikh Husain bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullahu berkata dalam khutbah Jumat di masjid Nabawi tanggal 12/3/1424 H:
- Apabila telah ditetapkan dalam syariat bahwa sesuatu (ucapan atau perbuatan) itu mukaffir (jelas kufur besar), maka harus dalam penerapan (takfir) kepada individu tertentu yang mengatakannya atau yang melakukannya telah terpenuhi syarat-syarat takfir padanya dan dihilangkan penghalang-penghalangnya sesuai pandangan/pendapat yang teliti (mendalam) dari seorang pakar ulama.
- Imam Ibnu Abi Al-Izzi rahimahullahu berkata: Ketahuilah bahwa bab "takfir" dan "no takfir" adalah bab yang sangat berbahaya, fitnah, dan malapetaka, serta banyak perpecahan dan perselisihan pendapat dan hawa nafsu di dalamnya. (Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 355)
- Dari sinilah wajib diserahkan hukum-hukum seperti ini (takfir individu) kepada para ulama rabbaniyyin dan para imam-imam petunjuk untuk mereka menetapkan apa yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam perkara ini.
- Bersamaan dengan hal di atas juga, para ulama terdahulu dalam karya-karya mereka dalam masalah ini sangat keras/ketat dan mereka menjelaskan bahwa wajib atas seorang ulama pemberi fatwa agar lebih mendahulukan untuk menutup pintu dan berhati-hati dalam berfatwa (masalah takfir individu ini). Dan di antara ucapan mereka: Selayaknya bagi seorang ulama pemberi fatwa -yaitu yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa- agar berhati-hati semaksimal mungkin dalam pengkafiran, karena sangat berbahayanya dan kebanyakan tidak adanya kesengajaan terutama dari orang-orang awam.
(Dinukil dari Min Khuthab Al-Haramain Asy-Syarifain...Al-Ghulah Wa Al-Mukaffirah Dzawi Al-Main hal. 55-57 oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahullahu)
Ustadz abdurahman thoyib