Rabu, 15 Februari 2023

Kaidah Fiqih: “Setiap ibadah yang dikerjakan pada waktunya tidak wajib diqodho meski dikerjakan dengan kekurangan (cacat)”

قاعدة : كل عبادة وجب فعلها في الوقت مع الخلل لم يجب قضاؤها

Kaidah Fiqih: “Setiap ibadah yang dikerjakan pada waktunya tidak wajib diqodho meski dikerjakan dengan kekurangan (cacat)”

*Makna kaidah:*

Gurunda Syaikh Labib dalam kitabnya _al-Qowaid al-Fiqhiyyah fi Kanz al-Raghibin li al-Mahalli_ menjelaskan bahwa makna kaidah tersebut yaitu jika seorang mukallaf telah melakukan suatu ibadah pada waktunya dan sesuai kemampuan maka ibadah tersebut terhitung sah dan tidak wajib diqodho atau diulang, meski disana terdapat kekurangan atau cacat dalam pelaksanaannya baik hal itu timbul karena udzur yang sifatnya umum atau jarang ( _’udzrun ‘aam_ dan _’udzrun nadir_). Dan ini adalah salah satu pendapat ulama syafi’yyah seperti imam al-Muzani. Menurut Syaikh Labib lagi, selain imam al-Muzani, pendapat ini juga dipilih oleh imam Nawawi dan imam al-Mahalli sebagaimana ketika mensyarah _Fathul Qorib_ dalam darsnya.

*Dalil Kaidah:*

_istishab al-‘adam_ , yaitu hukum asalnya seseorang itu terbebas dari kewajiban qodho dan taklif syariat.

*Contoh Penerapan Kaidah ( _tathbiq_):*

1. Seseorang yang sholat dengan tayamum karena suhu yang sangat dingin maka tidak wajib mengqodho meski hal ini termasuk udzur yang jarang ( _nadir_).

2. Seseorang yang memakai perban di tubuhnya lalu sholat pada waktunya maka tidak wajib qodho meski perbannya tersebut dipasang saat dalam keadaan berhadas maupun dianggota tayamum

3. Orang yang tidak mendapatkan air dan debu ( _faqidu al-thohurain_) tetap wajib melaksanakan sholat pada waktunya dan tidak wajib qodho

4. Orang yang sholat dengan memakai baju yang bernajis karena terpaksa karena tidak ada lagi baju selainnya dan tidak menemukan air untuk mensucikannya maka tidak wajib qodho

Maka dari kaidah ini jika kita kaitkan dengan pembahasan hukum mengusap perban ( _jabiroh_) dalam madzhab syafi’i (sebagaimana di gambar) maka jika orang tersebut harus memakai perban dalam jangka waktu yang lama dan perbannya itu pada anggota tayamum atau dipakai saat kondisi berhadas maka tidak wajib mengqodho. Karena akan sangat memberatkan baginya untuk mengulang semua sholat yang dikerjakannya saat masih memakai perban. Wallahu a’lam

Referensi:
1. al-Qowaid al-Fiqhiyyah fi Kanz al-Raghibin li al-Mahalli
2. Fathul Qorib
3. al-Imta' syarh Matn Abi Syuja
Ustadz rizky pradana