Jogetan dan Wajad ala sufi adalah warisan pengikut Samiri
.
.
Syekh Ibn Hajar AlHaitami alMakki Asyyafii dalam Kaff Arra'a' hal 45 :
Alqurtubi menukil dari Imam Atthursusi bahwa dia ditanya tentang suatu kaum berada di suatu tempat membaca sedikit dari alquran kemudian seorang munsyid membacakan sebagian dari syair, kemudian mereka berjoget dan memainkan rebana dan seruling, apakah hadir bersama mereka halal atau tidak?
Beliau menjawab : Mazhabnya para pembesar sufi adalah perbuatan ini Batil dan Sesat, dan tidaklah islam kecuali kitabullah dan sunnah rosulullah shallallahu alaihi wa sallam,
adapun berjoget dan tawajud (wajad istilah sufi ketika kehilangan kontrol diri saat joget) maka yang pertama kali menganutnya adalah pengikut Samiri, ketika membuat untuk mereka sapi yang ada khuwar (suara lenguhan sapi) mereka datang dan menari di sekitarnya, dan berwajad disitu,
Dan itu (berjoget) adalah agamanya orang kafir dan penyembah sapi.
Sesungguhnya majelisnya nabi bersama sahabatnya hanyalah seakan ada burung di atas kepala mereka dari ketenangan mereka.
maka seharusnya Sultan dan perwakilannya untuk melarang mereka hadir di masjid-masjid dan lainnya. Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk hadir bersama mereka. dan tidak boleh membantu mereka atas kebatilan mereka.
Ini adalah mazhab imam Syafii, Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan selain mereka dari imam-imam kaum muslimin.
(berkata ibnu Hajar AlHaitami) Pahamilah dan hafalkan (jawaban itu) sesungguhnya itu yang benar, dan selainnya adalah batil yang ujungnya adalah dosa-dosa
Kesimpulan :
1. Nukilan penting dari imam mutaakhirnya mazhab syafiiyah tentang jogetan sambil baca syair, dan ada yang seperti kesurupan,,, ternyata bukan mazhabnya imam Syafii, tapi mazhabnya Samiri penyembah sapi. hati-hatilah
2. Haram dan tidak halal hadir di acara tersebut, dan tiak boleh membantu kelancaran acara tersebut, karena termasu membantu kebatilan.
Ustadz faiz baraja