Hukum Tulisan di Kuburan
Pertanyaan:
Mohon penjelasannya ustadz, saya pernah mendengar hadits bahwa kuburan dilarang untuk ditulisi. Lalu bagaimana jika menulis sekedar nama mayit, tanggal lahir dan tanggal meninggalnya. Apakah tetap dilarang?
Jawaban:
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, ashallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata:
نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أن يُجصَّصَ القبرُ، وأن يُقْعَدَ عليه، وأن يُبنَى عليه
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, menduduki kuburan, dan membangun kuburan” (HR. Muslim, no.970).
Dalam riwayat lain dari Sulaiman bin Musa terdapat tambahan perkataan Jabir:
وأن يُكْتَبَ عليه
“Dan Nabi melarang menulis pada kuburan” (HR. Abu Daud no. 3225, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dalam riwayat lain, Jabir mengatakan:
نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يُكتَبَ علَى القبرِ شيءٌ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang untuk menulis apapun pada kuburan” (HR. Ibnu Majah no.1279, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Para ulama terbagi menjadi tiga pendapat dalam memahami hadits-hadits di atas. Jumhur ulama mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya makruh. Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Abu Yusuf Al-Hanafi.
Pendapat kedua adalah ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan hukumnya terlarang secara mutlak. Karena hadits tersebut bermakna larangan dan hukum asal larangan adalah haram. Menulis pada kuburan juga adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh para salaf sama sekali. Demikian juga perbuatan ini dapat membawa kepada berlebih-lebihan terhadap kuburan. Ini pendapat Asy-Syaukani dan Syaikh Ibnu Baz.
Pendapat ketiga adalah pendapat ulama yang mengatakan bahwa menulis pada kuburan itu boleh hanya jika ada kebutuhan. Ini pendapat Hanafiyah dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ini pendapat yang rajih insyaallah.
Dalam sebuah hadits, dari Al-Muthallib bin Azhar radhiyallahu’anhu, ia berkata,
أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وضَعَ حَجَرًا -أي صَخرةً- عندَ رأْسِ عُثمانَ بنِ مَظْعونٍ، وقال: أتَعلَّمُ بها قبْرَ أخِي، وأَدْفِنُ إليه مَن مات مِن أهْلي
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di ujung kuburan Utsman bin Mazh’un, lalu bersabda: Agar dengan batu ini aku mengetahui di mana kuburan saudaraku ini, dan akan aku kuburkan di sekitarnya para keluargaku yang meninggal” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/337, dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth).
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meletakkan batu di atas kuburan agar kuburan tersebut dikenali dan diketahui. Maka demikian juga jika menulis pada kuburan dengan tujuan yang sama.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (32/252) disebutkan,
وذهب الحنفية والسبكي من الشافعية إلى أنه لا بأس بالكتابة إن احتيج إليها حتى لا يذهب الأثر ولا يمتهن
“Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari Syafi’iyah berpendapat boleh hukumnya menulis pada kuburan, jika ada kebutuhan. Sehingga tidak hilang kuburan tersebut dan tidak dihinakan”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan,
والكتابة عليه فيها تفصيل : الكتابة التي لا يُراد بها إلا إثبات الاسم للدلالة على القبر ، فهذه لا بأس بها ، وأما الكتابة التي تشبه ما كانوا يفعلونه في الجاهلية يكتب اسم الشخص ويكتب الثناء عليه ، وأنه فعل كذا وكذا وغيره من المديح أو تكتب الأبيات … فهذا حرام .
“Hukum menulis pada kuburan perlu dirinci. Jika yang ditulis hanya nama supaya kuburannya diketahui, maka ini tidak mengapa. Adapun menulis pada kuburan seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu dengan menulis nama beserta pujian-pujian untuk mayit, kemudian ditulis bahwasanya ia telah melakukan ini dan itu, atau ditulis bait-bait di sana … maka ini hukumnya haram” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/521).
Namun tidak menuliskan apapun pada kuburan adalah sikap yang lebih baik dan lebih hati-hati. Mengingat ada hadits Nabi yang melarangnya.
Lanjut baca: https://konsultasisyariah.com/41506-hukum-tulisan-di-kuburan.html
Join channel telegram @fawaid_kangaswad