Senin, 15 November 2021

Menurut mazhab syafi'i kotoran ayam itu najis maka konsekuensinya haram memperjual-belikannya. Tapi dikalangan petani jual-beli kotoran ayam itu lumrah. Solusinya yaitu

Menurut mazhab syafi'i kotoran ayam itu najis maka konsekuensinya haram memperjual-belikannya. Tapi dikalangan petani jual-beli kotoran ayam itu lumrah.

Solusinya 
Solusinya adalah dengan Naqlul Yad, yaitu memindahkan kepemilikan. Jadi, yang punya kotoran ini menggugurkan kepemilikannya atas kotoran kemudian kepemilikannya ini diganti uang. Jadi bukan kotorannya yang dibeli, tapi kepemilikannya yang diganti uang. 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri berikut,

و يجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف و طريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت

“Boleh memindahkan tangan (kepemilikan) dari benda najis dengan diganti dirham sebagaimana meletakkan jabatan. Caranya, orang yang mempunyai benda najis berkata, ‘Saya meletakkan atau menggugurkan hakku atas benda ini dengan ganti uang sekian.’ Kemudian yang lain berkata, ‘Saya terima.’”

Demikian menurut Syafi'iyyah sebagai solusi. 

Sementara bagi Hanabilah, Aman. Karena mereka menganggap bahwa kotoran dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci. Meski kotor, tapi tidak najis. Sehingga menjualbelikannya tidak masalah... 

Wallahu A'lam.

Akhukum, 
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar