Adalah 'Adi bin Hatim radhiyallahu anhu, biasa memberi serpihan roti untuk semut. Saat ditanyakan hal tersebut, beliau menjawab, “mereka juga punya hak ketetanggaan terhadap kita.”
(Diriwayatkan Ad-Darimi dalam Hayat Al-Hayawan Al-Kubra 2/217)
Dalam sebuah fatwanya, Syaikh Bin Baz rahimahullah melarang membuang sisa makanan di tempat sampah, di jalanan, di tempat kotor, atau di tempat-tempat yang dihinakan. Akan tetapi letakkanlah di tempat yang layak dan nampak bagi hewan-hewan yang membutuhkan.
(Lihat Majmu' Fatawa 39/23)
Maka jangan dibungkus plastik lalu diikat dan ditumpuk dalam sampah. Ketahuilah ada pahala sedekah dan rahmat Allah yang bisa diraih dari sisa makanan kita jika dinikmati oleh kucing, ayam, anjing, semut, ikan, dsb.
Rasulullah ﷺ bersabda, “kebaikan kepada setiap makhluk yang organ tubuhnya masih basah (masih hidup), dinilai sedekah.”
(HR. Bukhari 2363)
Dan beliau juga bersabda, “rahmatilah siapa saja di bumi, maka Yang Di Langit akan merahmati kalian.”
(HR. Abu Daud 4941)
Ustadz yuspian langgi