Kadang masih ada yang agak gagal paham terkait kaidah fiqih
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Meninggalkan mudharat/mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Ini berlaku tatkala mudharat dan manfaat sama kedudukannya, sama² kuat dan banyak, atau jika mudharatnya lebih besar daripada manfaat, maka ini baru berlaku kaidah ini,
Namun jika diketahui bahwa manfaatnya lebih besar daripada mudharatnya, maka kita dahulukan mangambil manfaat itu daripada meninggalkan mudharat.
Semoga mencerahkan.
Ustadz ardi