Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- ditanya:
Menyebutkan kemungkaran publik yang tersebar di kalangan kaum muslimin, apakah itu termasuk provokasi?
Sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: Barangsiapa mengingkari maka dia telah berlepas diri, dan siapa yang membenci maka dia telah selamat, dan siapa yang ridho dan ikut..."
Kalau ada kemungkaran semacam itu, kita ingkari atau diam?
Jawab:
Mengingkari kemaksiatan yang terang-terangan tidaklah termasuk dalam provokasi selama tidak diarahkan ke si penanggung jawab (pemerintah), misalnya engkau katakan: Riba merajalela, musik dimana-mana... Masyarakat diingatkan tentang hal-hal itu, maka ini tidak mengapa, dan bukan provokasi terhadap pemerintah.
Adapun jika dikatakan: Fulan telah membuka lebar-lebar jalan menuju ini, ini dan ini.. Maka ini provokasi.
Sumber audio: https://ar.alnahj.net/audio/504
Ustadz ristiyan Ragil putradianto