Bangkai Jahiliyyah?
(Memahami Makna Hadits & Fiqihnya)
Abu Ubaidah As Sidawi
Imam Bukhori 7053 dan Muslim 1849 telah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيْتَةً جَاهِليَّةً
Barangsiapa yang membenci sesuatu pada pemimpinnya maka hendaknya dia bersabar, karena seorang yang keluar dari pemimpin satu jengkal saja maka dia mati sepertinya matinya orang di masa jahiliyyah.
Dalam Hadits ini terdapat beberapa faedah:
1. Kewajiban Sabar Atas Kedzaliman Pemimpin
Bersabar atas kezhaliman penguasa termasuk pokok aqidah ahlus sunnah wal jama'ah. (Majmu Fatawa 28/47).
Dalil-dalil dalam masalah ini sangat banyak, bahkan hadits-hadits dalam masalah ini mencapai derajat mutawatir, karena sabar terhadap kedzaliman pemimpin lebih membawa kemaslahatan di dunia dan akherat.
Dan ini merupakan kesepakatan Ahli Sunnah dan aqidah mereka. (Minhaj Sunnah, Ibnu Taimiyyah 4/529-531)
2. Siapakah Maksud Amir (Pemimpin) dalam hadits?
Ash-Shona'ni berkata: "Maksudnya adalah pemimpin setiap negara (bukan khalifah sedunia), karena sejak pertengahan masa daulah Abbasiyah manusia sudah tidak berkumpul dalam satu pemimpin lagi, tetapi setiap negara memiliki pemimpin masing-masing. Seandainya hadits ini dibawa kepada khalifah umat Islam seluruh dunia, maka sedikit sekali faedahnya". (Subulus Salam 4/72).
Inilah yg sesuai dg kaidah2 syariat dan dalil-dalil. Barangsiapa yg mengingkari hal ini maka dia jahil dan pembangkang. (As Sailul Jarror 4/512 Asy Syaukani)
Pemahaman yg mengatakan bahwa pemimpin yg ditaati hanyalah pemimpin seluruh dunia saja (khalifah) adalah pemahaman yg bathil dan sesat, dan berkonsekwensi kerusakan yg fatal. (Liqo'atul Babil Maftuh, Ibnu Utsaimin 3/571-572)
Maka pemimpin negara apapun namanya baik itu ulil amri, amir, shultan, raja, presiden maka masuk dalam hadits ini. (Lihat Syarh Aqidah Saffariniyyah hlm. 663 oleh Syeikh Utsaimin)
3. Haramnya memberontak pemimpin walau cuma sedikit
Imam Nawawi berkata, "Adapun memberontak dan memerangi penguasa hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin sekalipun mereka zhalim dan fasiq". (Syarah Shahih Muslim 12/229).
Ibnu Abi Jamrah berkata menjelaskan makna hadits ini:
"Maksudnya keluar dari pemimpin yaitu berusaha untuk melepaskan ikatan bai'at yang dimiliki oleh sang pemimpin dengan cara apapun. Nabi menggambarkan dengan satu jengkal, karena usaha tersebut bisa menjurus kepada tertumpahnya darah tanpa alasan yang benar". (Fathul Bari Ibnu Hajar 13/7).
Maka, barangsiapa yang memberontak keluar ketaatan dari penguasa dan kemudian mati dalam usahanya itu, maka ia mati seperti mati jahiliyyah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
وَالْمُرَاد بِالْمِيتَةِ الْجَاهِلِيَّة وَهِيَ بِكَسْرِ الْمِيم حَالَة الْمَوْت كَمَوْتِ أَهْل الْجَاهِلِيَّة عَلَى ضَلَال وَلَيْسَ لَهُ إِمَام مُطَاع ، لِأَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَعْرِفُونَ ذَلِكَ ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّهُ يَمُوت كَافِرًا بَلْ يَمُوت عَاصِيًا ، وَيَحْتَمِل أَنْ يَكُون التَّشْبِيه عَلَى ظَاهِره وَمَعْنَاهُ أَنَّهُ يَمُوت مِثْل مَوْت الْجَاهِلِيّ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ جَاهِلِيًّا
“Yang dimaksud dengan mati dalam keadaan jahiliyyah adalah keadaan mati seperti matinya orang-orang jahiliyyah di atas kesesatan dan tidak mempunyai imam yang ditaati. Karena mereka tidak mengetahui hal itu.
Bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits itu bahwasannya ia mati dalam keadaan kafir, akan tetapi mati dalam keadaan bermaksiat/durhaka atau kemungkinan juga perumpaan ini sesuai dzohirnya yaitu bermakna mati seperti mati jahiliyyah sekalipun dia bukan orang jahiliyyah” (Fathul-Baariy, 13/7).
Imam Nawawi juga mengatakan:
(مات ميتة جاهلية): هي بكسر الميم أي على صفة موتهم من حيث هم فوضى لا إمام لهم
"Mati Jahiliyyah: dengan mengkasrah mim yakni mati seperti sifat matinya jahiliyyah dimana mereka kacau tanpa pemimpin. (Syarh Shohih Muslim)
Al Khothobi berkata dalam kitabnya Al 'Uzlah hlm. 57-58:
"Dalam memberontak pemimpin berarti berpisah dg persatuan & hilang keamanan. Inilah yg dimaksud oleh Nabi dalam hadits "Barangsiapa yg memberontak pemimpin maka dia mati jahiliyyah, karena orang-orang Jahiliyyah tidak memiliki pemimpin yg menyatukan mereka, tetapi mereka berpecah-pecah dan berkelompok- kelompok dg paham dan agama yg berbeda-beda dan saling membantai lainnya". (Lihat pula Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 28/487 dan Subulus Salam karya Ash-Shon'ani 4/72).
Dengan keterangan para ulama ini, jelaslah bagi kita bahwa mengartikan "mati jahiliyyah" dg "bangkai jahiliyyah" adalah kesalahan, karena beda antara ميتة dg mengkasroh mim dan menfathah mim. Kalau dg fathah mim artinya bangkai, tapi klu dg kasroh mim adalah sifat/keadaan mati.
Ini salah satu contoh pentingnya kita memahami hadits dg penjelasan ulama dan pentingnya belajar bahasa arab.
Ini pelajaran penting bagi kita juga semua agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan statemen, apalagi masalah-masalah besar dan berat seperti masalah darah & nyawa.
Kita berlepas diri dari statemen prematur seperti itu yg justru mencoreng keindahan dakwah.
Ingat, Ahlu Sunnah wal Jamaah taat kepada pemimpin & tidak memberontak mereka. Namun mereka juga bukan penjilat dan tidak mendukung kedzaliman pemimpin. Mereka tetap bersikap wasathiyyah (pertengahan) antara berlebihan dan merendahkan.
Semoga Allah menetapkan kita di atas manhaj salaf sampai hembusan nafas akhir kita.