Bagaimana hukumnya meninggalkan shalat-shalat sunnah rawātib? Bolehkah di lain waktu diqadhā'nya (diganti)?
- Seseorang yg meninggalkan shalat-shalat sunnah rawātib secara terus menerus maka tertolak persaksiannya, berbeda halnya jikalau ia meninggalkannya terkadang dan melakukannya terkadang maka tidak tertolak persaksiannya.
Imam an Nawawiy -rahimahullāh-mengatakan: "seseorang yg meninggalkan sunnah-sunnah rawātib, tasbih dalam rukuk dan sujud secara terkadang maka ia tidak tertolak persaksiannya, dan seseorang yg membiasakan diri untuk meninggalkannya maka tertolak persaksiannya karena telah bermudah-mudahan dalam beragama dan ini menunjukkan kurang perhatiannya terhadap hal-hal yg penting".
- Hukum mengqadha' shalat-shalat sunnah rawātib adalah mustahab, sebagimana yg dilakukan Nabi ketika mengqadha' ba'diyah zhuhur dan qabliyah subuh.
Syaikhul islam Zakariyya al Anshāriy -rahimahullāh-: "disunnahkan mengqadha' sholat nāfilah (sunnah) yg memiliki waktu tertentu apabila terlewatkan, seperti shalat ied, shalat dhuhā, shalat sunnah rawātib sebagaimana diqadhā'nya shalat-shalat fardhu".
Ringkasan dari jawaban Syaikh Muhammad Sālim Buhairiy -hafizhahullāh-.
Muhammad khalil
Universitas andalus