Sabtu, 05 April 2025

Haji Anak Kecil

Haji Anak Kecil

Dalam Hadits riwayat Imam Muslim, seorang perempuan mengangkat anaknya yang masih kecil ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bertanya, "Apakah anak ini bisa berhaji?". Nabi lalu menjawab, "Ya, dan anda mendapatkan pahala."

Hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama, bah miwa haji anak kecil itu sah dan teranggap, baik si anak sudah mumayyiz maupun belum, selama walinya membawa dan membantu si anak melakukan aktivitas haji tersebut.

Hanya saja, ia tidak menggugurkan kewajiban haji si anak, dalam arti jika anak tersebut baligh nantinya dan memiliki kemampuan untuk berhaji, dia tetap wajib menunaikan ibadah haji saat baligh tersebut. Hal ini berdasarkan Hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, "Anak yang telah dihajikan oleh walinya (أهله), kemudian dia mencapai usia baligh, dia masih ada kewajiban menunaikan haji."

(Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram, al-'Allamah Muhammad bin Isma'il al-Amir ash-Shan'ani, Juz 4, Hlm. 166-167)
ustadz muhammad abduh negara