Diperbolehkan menjual kucing ahliyyah (kucing jinak/peliharaan). Ditegaskan oleh imam asy syafi'iy, juga dinukil oleh qadhi 'iyadh dari jumhur ulama. Adapun larangan tentang harga kucing dari hadis jabir bin abdillah radhiyallahu'anhu. Maka larangan tersebut dipahami bahwa yang dimaksud adalah kucing buas sebagaimana yang dinukil oleh imam al aqaffal, karena tidak ada manfaatnya baik untuk hiburan atau selainnya. Atau larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih.
✍️naf'ul ashqa' syarh mu'amalat abi syuja', hal. 40-41