Kamis, 10 Maret 2022

Merupakan perkara yang disukai bagi orang yang mempunyai tujuan untuk mempertautkan (menyatukan) serta melunakkan hati-hati (muslimin) dengan meninggalkan perkara-perkara mustahab ini, karena kemaslahatan menyatukan dan melunakkan (hati-hati muslimin) dalam agama itu lebih besar daripada kemaslahatan mengerjakan perkara semisal itu.Sebagaimana Nabi meninggalkan/menggagalkan rencana perombakan bangunan Ka’bah guna menjaga hati-hati (muslimin)

Berkata Syaikhul Islam ketika menerangkan sebagian perkara mustahab:
“Merupakan perkara yang disukai bagi orang yang mempunyai tujuan untuk mempertautkan (menyatukan) serta melunakkan hati-hati (muslimin) dengan meninggalkan perkara-perkara mustahab ini, karena kemaslahatan menyatukan dan melunakkan (hati-hati muslimin) dalam agama itu lebih besar daripada kemaslahatan mengerjakan perkara semisal itu.
Sebagaimana Nabi meninggalkan/menggagalkan rencana perombakan bangunan Ka’bah guna menjaga hati-hati (muslimin). Demikian juga pengingkaran Ibnu Mas’ud terhadap ‘Utsman karena menyempurnakan shalat di dalam safar, kemudian ia tetap shalat di belakang ‘Utsman dengan sempurna. Dan mengatakan: “Perselisihan itu adalah jelek.” (Majmu’ Fatawa 22/407)
Ustadz abu yahya tomi