Hukum Mengambil Upah Dalam Dakwah
Oleh: Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah ta'ala.
Pertanyaan: Apa pendapat Anda tentang seorang yang mengambil upah atas dakwah ilallah yang dilakukannya dan juga mengajar tahfidz al Quran?
Jawaban: Tidak apa-apa hal itu. Seorang pengajar diberikan upah atas pekerjaannya mengajar tahfidz Al Quran, mengajar Al Quran, begitu juga dakwah. Karena semua ini memerlukan kepada waktu dan beban usaha. Jika ia diberi dari baitul mal, atau harta wakaf kaum muslimin, atau donatur, yang membantunya untuk taklim, tahfidz, dakwah ilallah dan tadris, maka semuanya baik. Tidak apa-apa. Walhamdulillah.