Ketika upload foto sendiri (selfie) atau foto bersama menjadi kebiasaan, tanpa adanya hajat atau kebutuhan...
Mungkin saja kita katakan, hukum fotografi tidak haram.. dan memajang foto di dunia maya juga tidak mengapa karena tidak permanen..
Itu benar.. Namun perlu diingat...
Selain dari hukum halal-haram, di sana ada hukum makruh, di sana ada soal rasa malu, ada persoalan penyakit hati (ujub, riya, dll), ada soal wibawa yang harus dijaga, dll yang semua itu juga bagian dari syariat..
Menurut hemat kami, walaupun katakanlah hukum asalnya boleh, namun meminimalisir upload foto tanpa kebutuhan itu lebih selamat. Insyaallah.
Semoga nanti ada yang mengingatkan jika saya terlalu bermudah-mudahan dalam swafoto..
Ustadz ristiyan ragil