Kamis, 31 Maret 2022

BRUTAL DAN ASAL-ASALAN DALAM BERSEDEKAH

BRUTAL DAN ASAL-ASALAN DALAM BERSEDEKAH

Tidak disunnahkan bersedekah dengan barang yang diperlukan sendiri. 

Bahkan HARAM mensedekahkan barang yang dibutuhkan untuk menafkahi dan membiayai selama sehari semalam orang yang wajib ditanggung nafkahnya, atau yang dibutuhkan untuk membayar utang sekalipun belum jatuh tempo dan ditagih.  Keharaman ini terjadi selama tidak mempunyai zhon atau perkiraan kuat untuk mendapatkan barang semisal itu dari jalan lain yang telah jelas. Karena yang wajib tidak boleh ditinggalkan untuk yang sunnah.  

Dan dimana sedekah itu dinilai haram, maka orang yang diberi sedekah tidak berhak memilikinya.  Demikian fatwa syaikh kami, al Muhaqqiq Ibnu Ziyad rahimahullahu ta'ala.  Akan tetapi yang ditegaskan Syaikh kami dalam Syarah Minhaj bahwa ia tetap berhak untuk memilikinya.

Mengungkit sedekah yang telah diberikan adalah HARAM dan membatalkan pahalanya,  seperti halnya keharaman menyakiti hati penerima sedekah.
----------
Dars #73 Fathul Muin, Jilid 1 hal 258 cetakan Dar Ibn Hazm, Ustadz Agus Waluyo, Mahad Darussalam Asy Syafi'i