Sabtu, 19 Februari 2022

Hukum Memberi Makan Kucing dan Anjing Liar

Hukum Memberi Makan Kucing dan Anjing Liar

Syaikh Utsman As-Salimiy hafizhahullah pernah berkisah (kurang lebih), "Di zaman Syaikh Muqbil, ada pelajar dari Eropa yang sering membeli ikan tuna kalengan untuk diberikan kepada anjing dan kucing. Kemana akal dia? Banyak diantara rang-orang barat yang begitu berlebihan mencintai anjing dan kucing tapi tidak peduli dengan tetangganya sendiri. Ini ajaib. Banyak orang kelaparan dan tidak mampu membeli sekaleng tuna. Jangan sampai rasa sayang kepada hewan membuat sakit hati orang-orang miskin yang melihat ikan tuna yang dia damba-dambakan diberikan kepada anjing.

Pada dasarnya memberikan makanan kepada hewan boleh-boleh saja. Akan tetapi jika ia biarkan anjing-ajing atau kucing-kucing itu mencari makan sendiri dari hewan-hewan kecil dan tikus akan lebih baik. Allah-lah yang telah mencukupi rizki mereka. Terlebih jika seseorang membeli sekaleng tuna yang mahal harganya hanya untuk memberi makan anjing, maka hal semacam ini bukan termasuk meletakkan sesuatu pada tempatnya."
Al akh abu razin taufiq