Senin, 14 Februari 2022

Diantara tujuan safar yang tidak dibenarkan adalah hanya ingin melihat-lihat daerah lain atau safar tanpa tujuan yang jelas.

Al-'Allaamah Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan Ibnu Sabil sebagai salah satu mustahiq zakat,

إتعاب النفس و الدابة بلا غرض صحيح حرام

"Kegiatan melelahkan badan dan hewan tunggangan tanpa ada tujuan yang dibenarkan, hukumnya haram." (I'anatut Thalibin II/327)

Diantara tujuan safar yang tidak dibenarkan adalah hanya ingin melihat-lihat daerah lain atau safar tanpa tujuan yang jelas.

Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa touring ataupun semacamnya harus mempunyai tujuan yang dibenarkan secara syar'i sehingga bisa menjadi dasar melakukan safar.

Allahu a'lam.
Ustadz agus waluyo