TEPUK TANGAN
Banyak sekali yang berasumsi bahwa tepuk tangan itu haram secara mutlak, padahal tidaklah demikian. Tepuk tangan yg terlarang itu yg dilakukan oleh orang kafir jahiliyah, yg tentunya beda motif dan tujuan dg tepuk tangan sekarang.
Coba kita simak pertanyaan yg disampaikan ke Syaikh Utsaimin berikut ini.
Pertanyaan: Apa pendapat Syaikh tentang keberatan beberapa guru terhadap tindakan siswa yang bertepuk tangan di dalam kelas untuk memberikan semangat kepada teman-temannya, dengan alasan bahwa hal ini tidak biasa dilakukan oleh umat Islam dan tidak diperbolehkan?
Jawaban: Barangsiapa yang berpendapat bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, maka dia harus mendasarkan pendapatnya pada dalil sebelum segala sesuatu, sehingga kita dapat mengetahui hukum syariatnya. Jika dia memiliki dalil yang meyakinkan, maka tidak diperbolehkan membiarkan siswa melakukan tindakan tersebut. Namun, bagi orang yang berpendapat bahwa tindakan ini tidak masalah dan ada manfaat dalam memberikan semangat dan perhatian kepada siswa, maka dia tidak perlu mengingkari mereka.
Tindakan yang dilakukan oleh orang-orang kafir adalah mereka mengganti shalat dan doa dengan siulan dan tepuk tangan. Mereka tidak melakukan tepuk tangan ketika kagum atau menyukai sesuatu sehingga dikatakan bahwa jika seorang muslim bertepuk tangan ketika kagum atau menyukai sesuatu, maka dia telah menyerupai orang-orang kafir. Namun, Allah Azza wa Jalla berfirman: "Dan tidaklah shalat mereka di sekitar Baitullah itu, kecuali hanya dengan siulan dan tepuk tangan." (QS. Al-Anfal: 35)
Maksudnya, orang-orang kafir menjadikan siulan dan tepuk tangan sebagai ibadah. (Silsilah Kitab Al-Da'wah, Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah 3/164).
Maka, tidak tepat untuk mengatakan bahwa seorang muslim yang bertepuk tangan ketika kagum atau menyukai sesuatu telah menyerupai orang-orang kafir, karena konteks ayat tersebut adalah tentang ibadah mereka, bukan tentang tindakan mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu a'lam.
Dalam redaksi lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,
لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .
“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.
(Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127).
Syaikh Utsaimin juga menjelaskan:
أما إذا كان التصفيق للإنسان الذي تميز عن غيره في النجاح، أو أجاب جواباً صواباً، أو ما أشبه ذلك، فأنا لا أرى فيه بأساً.
"Adapaun jika tepuk tangan itu untuk seseorang yang unggul dalam kesuksesan dari pada yang
Lainnya, atau menjawab dengan benar, atau hal serupa, maka saya tidak melihat ada masalah dengan itu." (Diambil dari dars shouty syekh Utsaimin: حكم التصفيق والتصفير )
Wallahu a'lam.
Ustadz Dr fadlan fahamsyah
https://www.facebook.com/share/p/1Cn68T9kTd/