Memberontak Pada Penguasa Dalam Rangka Amar Ma'ruf?
Sebagian saudara kita berdalil atas tindakan pemberontakan kepada penguasa dengan hadis-hadis yang berkaitan dengan perintah amar ma’ruf nahi munkar. Diantara dalil yang mereka jadikan pegangan adalah hadis berikut,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman”(HR Muslim).
Benarkah hadis ini bisa dijadikan dalil memberontak penguasa yang zalim? Simak pemaparannya berikut :
Bila kita perhatikan hadis ini dan hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar lainnya yang dijadikan dalil atas tindakan memberontak, maka kita dapati bahwa dalil yang menjadi pegangan adalah dalil-dalil yang sifatnya umum. Sementara hadis terkait larangan memberontak (khuruj) terhadap penguasa dzolim bersifat khusus. Kaidah ushul fikihnya, dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil umum.
Seperti diterangkan oleh Imam Syaukani –rahimahullah– dalam Nailul Author,
وقد استدل القائلون بوجوب الخروج على الظلمة ومنابذتهم بالسيف ومكافحتهم بالقتال بعمومات بالكتاب والسنة في وجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر .ولا شك ولا ريب أن الأحاديث التي ذكرها المصنف في هذا الباب وذكرناها أخص من تلك العمومات مطلقا ، وهي متواترة المعنى كما يعرف ذلك من له أنسة بعلم السنة
“Orang-orang yang mengatakan wajib memberontak, memerangi dengan pedang dan melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dzolim, mereka berdalil dengan keumuman dalil Al Quran dan Hadis yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Tidak diragukan lagi bahwa hadis-hadis yang disebutkan oleh penulis di bab ini (pent. Hadis-hadis tentang kewajiban taat pada penguasa dzolim) lebih khusus daripada dalil umum tersebut (pent. Hadis tentang perintah amar ma’ruf nahi munkar). Dan makna hadis-hadis tersebut mutawatir, sebagaimana diketahui oleh mereka yang memiliki bagian dalam ilmu hadis” (Nailul Author, 7/208).
Ini menunjukkan bahwa cara amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, berbeda dengan umumnya masyarakat. Tidak boleh dilakukan dengan tangan yang kemudian diaplikasikan menjadi revolusi atau memberontak pemerintah dzalim. Kemudian juga menasehati penguasa dilakukan di hadapan mereka (bisa melalui orang-orang terdekat beliau atau yang memiliki link ke presiden). Bukan dengan membicarakan aibnya di belakang atau di depan khalayak. Dan mengingkari kemungkaran mereka dengan cara yang santun, untuk menjaga wibawa mereka. Karena apabila wibawa seorang pemimpin jatuh, makan akan jatuh pula wibawa suatu bangsa, dan dapat memicu terjadinya pemberontakan kepada pemerintah muslim yang hukumnya haram dalam Islam. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum wasilah mengikuti hukum tujuan. Oleh karenanya, salah seorang ulama berkata,
اثنان إذا سقط هيبتهما سقط الخير كله، العلماء و السلطان
“Ada dua jenis manusia yang apabila wibawa mereka jatuh maka akan jatuh seluruh kebaikan, mereka adalah ulama dan penguasa”.
Dalil yang membenarkan pernyataan bahwa cara menasehati penguasa tidak sama dengan umumnya masyarakat adalah, hadis Abu Ruqoyyah Tamim Ad-Dāri radhiyallahu’anhu,
الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ، الدِّينُ النَّصيحةُ»، قُلنا: لمَن يا رسول الله؟ قال: للهِ ولكتابِهِ ولرسولِهِ، ولأئمَّةِ المسلمينَ وعامَّتِهم
“Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat.” Kata Tamim, “Kami bertanya, ‘Nasihat untuk siapa wahai Rasulullah’? Beliau ﷺ menjawab, ‘Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum’” (HR. Muslim).
Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan, “Rasulullah ﷺ membedakan antara penguasa dengan umumnya kaum muslimin, beliau bersabda ,”untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum.” menunjukkan bahwa nasehat untuk para pemimpin tidak seperti nasehat kepada umumnya masyarakat. Karena ketika menasehati pemimpin, seorang harus memperhatikan kedudukannya, sehingga nasehat benar-benar sesuai dengan posisinya sebagai pemimpin. Ini termasuk memposisikan seorang sesuai dengan posisinya, ini termasuk sikap hikmah” (Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm, 15/411).
Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada kita tentang cara mengingkari kemungkaran penguasa. Beliau sampaikan pada sabda beliau berikut,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang ingin menasehati para penguasa dengan suatu urusan maka jangan dengan terang-terangan. Akan tetapi pegang tangannya, berduaanlah. Apabila nasehatnya diterima maka itulah yang diharapkan, bila tidak diterima maka anda telah menyampaikan haknya” (HR Ahmad : 15369, dishahihkan oleh Al Albani di kitab Fi Dzilalil Jannah : 1096).
Dan sungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah ﷺ.
Kalaupun hadis tentang amar ma’ruf nahi munkar tersebut bisa dijadikan dalil (meski sejatinya tidak bisa!), kita katakan bahwa mengingkari kemungkaran dengan tangan, apabila menimbulkan mafsadah yang lebih besar, maka menjadi terlarang. Sebagaimana kaidah yang berlaku dalam mengingkari kemungkaran,
أن لا يترتب إنكار المنكر على المفسدة الأعظم
“Mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar“.
Oleh karenanya Nabi ﷺ melarang kita mengingkari kedzoliman penguasa dengan tangan, karena dapat menimbulkan kerusakan/mafsadah yang lebih besar. Anda bisa saksikan kekacauan yang terjadi di Suriah, ternyata berawal dari revolusi. Juga yang terjadi di Tunisia dan Libia, juga berawal dari revolusi.
Baca selengkapnya https://muslim.or.id/29323-memberontak-dalam-rangka-amar-maruf-nahi-mungkar.html
Penulis: Ust. Ahmad Anshori, Lc.
Donasi pembangunan SDIT YaaBunayya: https://bit.ly/DonasiYB2019