Menurut jumhur, para Rasul Maksum (terjaga) dari tiga hal :
1. Dari kesyirikan
2. Dari dosa besar.
Dosa besar ialah setiap dosa yang pelakunya diancam dengan neraka, laknat, kemurkaan Allah, dinafikannya keimanan, atau dosa yang pelakunya dikenakan hukuman dera (misal : cambuk, rajam, potong tangan, dipancung)
3. Dari kekeliruan dalam menyampaikan risalah ilahi yang mereka tidak mungkin keliru dalam hal ini
(Fathur Rabbil Hamid Bisyarhil Tajrid At-Tauhid Al-Mufid hal. 251-252)
Ust abu hanifah jandriadi yasin